Kartu Keluarga


Created At : 2013-06-01 02:01:14 Oleh : Konten khusus Dibaca : 183

Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan KK?
 
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
 
1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/perceraian
4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
5. Surat Pengangkatan Anak
6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang
8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar desa


Bagaimana jika terdapat perubahan data ?
 
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Penambahan jumlah anggota keluarga tidak boleh ditulis sendiri sebelum anggota keluarga tersebut terdaftar.
Oleh karena itu untuk setiap perubahan data dalam Kartu Keluarga misalnya disebabkan kelahiran, kematian, kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke Kantor Kepala Desa.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara