Kartu Tanda Penduduk


Created At : 2013-06-01 02:01:29 Oleh : Konten khusus Dibaca : 221

KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )


A. PERSYARATAN :
 
1. Penerbitan KTP  baru  ( WNI ) :
   a.  telah mencapai umur 17 tahun atau dibawah 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin;
   b.  surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa;
   c.  fotocopy :
       1).  KK;
       2).  Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
       3).  Kutipan Akta Kelahiran.
   d.  surat Keterangan Datang dari Luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
 
2. Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
   a.  telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
   b.  melampirkan Fotocopy :
       1)   KK;
       2)   Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
       3)   Kutipan Akta Kelahiran;
       4)   Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
       5)   Surat Keterangan Pendaftaran  Penduduk Tetap;
       6)   Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
 
3. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak dengan melampirkan :
   a.  surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
   b.  fotocopy KK;
   c.  paspor dan Izin Tinggal Tetap.
 
4. Persyaratan penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan melampirkan :
   a.  surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
   b.  surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

5. Penerbitan KTP karena perpanjangan, dengan melampirkan :
   a.  fotocopy KK;
   b.  KTP yang telah habis masa berlakunya;
   c.  fotocopy Paspor, Izin Tinggal Tetap,  dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
   d.  surat Keterangan RT dan RW
 
6. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data, dengan melampirkan :
   a.  fotocopy KK;
   b.  KTP yang lama;
   c.  surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.


 
B. Proses Pembuatan e-KTP  
   
   • Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat pengantar desa
   • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
   • Foto (digital)
   • Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
   • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
   • Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN MIN 2 BULAN setelah Pembuatan.
 
   Syarat pengurusan e-KTP
 
   • Berusia 17 tahun ATAU minimal kelahiran 31 Desember 1998
   • Foto copy Kartu Keluarga (KK)


 
   Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah
   1. Sebagai identitas jati diri
   2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
   3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk  mendukung program pembangunan.
 
   Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
   1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
   2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
   3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan
   4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *)
   5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan
   6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara